Sosialisasi Pembelian Listrik dari PLTA Terus Dilakukan
By Admin
Nusakini.com –JAKARTA- Sosialisasi aturan terkait skema baru
pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) semakin gencar dilakukan
pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said
mengungkapkan pemerintah memberi kesempatan kepada Badan Usaha (BU) di bidang
penyediaan tenaga listrik untuk memanfaatkan tenaga air untuk Pembangkit
Listrik Tenaga Air (PLTA).
Aturan mengenai ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun
2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
dengan kapasitas 10 megawatt (mw) oleh PT PLN (Persero). Sudirman menyebutkan,
regulasi tersebut untuk mendorong pembangkit listrik 35 ribu mw dari bahan
bakar energi terbarukan dan ramah lingkungan.
“Kita sudah panggil direksi dan komisaris PLN untuk menekankan bahwa regulasi
ini untuk dilaksanakan, dan kami sampaikan juga agar tidak miss signal karena
semangatnya adalah semangat ekspansi," kata Sudirman, Kamis (10/3/2016).
Adapun badan usaha yang dimaksud Sudirman adalah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbadan hukum
Indonesia, koperasi, atau swadaya masyarakat yang didirikan untuk berusaha di bidang
penyediaan tenaga listrik untuk memanfaatkan tenaga air untuk PLTA.
Menurut Sudirman, mekanisme
pelaksanaannya adalah Badan Usaha yang berminat memanfaatkan tenaga air untuk
pembangkit listrik dengan kapasitas sampai dengan 10 mw, terlebih dahulu
menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen EBTKE untuk ditetapkan
sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik.
"Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk
pembangkit listrik wajib melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan PLTA
setiap 6 bulan terhitung mulai tanggal penetapannya kepada Dirjen EBTKE sampai
dengan commercial operation date (COD) dengan tembusan kepada Dirjen
Ketenaglistrikan dan Direksi PLN," tandasnya. (mk)